PROSES
PENGHARAMAN KHAMR
A. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti
“penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa
khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan :
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan)
khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat
disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
Dari Ibnu
Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat)
tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu :
anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah
apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman
242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah
diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin
Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini, Yaitu Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan
akal atau merusak akal.
Dengan demikian bahan-bahan yang
bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang
namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol,
magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau
merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon
dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan
menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka
semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
B. Proses Diharamkannya Khamr
Dalam Islam, Kitab Al-Qur'an
sebanyak 30 juz, sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan
turunnya ke Bumi atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap
dan berangsur-angsur sesuai dengan konteks kejadian.
Misalnya proses pengharaman khamr,
meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti
ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang
pengharaman khamr beangsur-angsur, seperti berikut:
Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses
pengharaman khamr yaitu:
1. Surat An-Nahl : 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ
تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً
لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ .
Artinya :
“Dan dari buah korma dan anggur,
kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru
memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua
jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa
menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki
yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum
mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan
bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.
2. Surat Baqarah : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ .
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan
suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau
mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka
berkata: “ Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”,
mereka pun terus minum arak.
Disini mulai mengarah kepada Khamr,
bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih
besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan Kerugiannya.
3. Surat an-Nisaa' : 43
3. Surat an-Nisaa' : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا .
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul
menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan
Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman
keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat,
orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan
keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu
maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa
yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah
ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat dalam keadaan mabuk.
Disini sudah menyebut bahwa minum
khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai
ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.
4. Surat Al –Maidah : 90
4. Surat Al –Maidah : 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Disini sudah menyebut bahwa minum
khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga
menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia
maupun di akhirat.
5. Surat Al –Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul
menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan
dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun,
tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka
saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka.
Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan
dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah
yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka
tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini
melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab
minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi ayat-ayat proses pengharaman
Khamr tetap saja tercantum utuh, tidengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi
masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bdak ada yang
dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai sekarang.
Kenapa ayat-ayat proses pengharaman Khamr
masih saja dicantumkan..? kenapa 4 ayat sebelumnya dihapus saja dan hanya
menyisakan 1 ayat yaitu di Surat Al-maidah:91..?
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai ertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai ertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah
ada ayat Al-Maidah : 91, tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya
pembelajaran.
Begitulah Islam melarang orang dari
meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari
segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan
apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik
pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya
khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi
yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya,
pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang
hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
C. Hakikat Diharamkannya Khamr
Selain khamr bisa menutup dan
menghilang akal, khamr juga berpengaruh terhadap banyak hal, seperti :
1. Khamr merusak kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh
Rasulullah dalam Haditsnya yang bermaksud : Bahwasanya khamr itu bukan obat
tetapi adalah sebagai pembawa penyakit. Mengikut kajian ilmiah bahwa khamr
menjadi sebab datangnya bermacam-macam penyakit seperti sakit perut, hilang
selera makan, perjalanan darah tidak teratur, sakit paru-paru, lemah syahwat,
sesak nafas, kecacatan pada kandungan, mandul dan sebagainya.
2.Khamr adalah puncak kejahatan
Ada suatu hikayat yang bisa menjadi ibrah bagi kita,
yakni :
“Dahulu ada seorang raja Bani
Isra’il menangkap seorang, lalu orang itu disuruh memilih, minum khamr, atau
membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi, atau di bunuh. Maka dia
memilih minum khamr, kemudian setelah dia mabuk maka tanpa disuruh semua
perbuatan itu ia lakukan.
3. Khamr menyebabkan permusuhan
Ini dijelaskan oleh Allah dalam
firmanNya Surat Al –Maidah : 91 :
Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
4. Menghabiskan harta.
Jika seorang itu asyik minum khamr
yang menjadi puncak kejahatan maka sudah tentu dia melakukan
kejahatan-kejahatan yang lain seperti berjudi, berpoya-poya, pergi ke
tempat-tempat maksiat dengan menghabiskan uang dan harta.
Jadi oleh karena begitu hebatnya
bahaya daripada minuman khamr itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan
arak/khamr serta menetapkan hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr
itu.
D. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Semua ulama fiqih sependapat bahwa
hukuman bagi orang yang peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka
berbeda pendapat tentang kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah
sebanyak delapan puluh kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan
satu riwayat daripada Imam Ahmad.
Tetapi Imam Syafie dan satu pendapat
daripada Imam Ahmad mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak
empat puluh kali cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan
cambuk sebanyak delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu
patut dicambuk sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali,
manakala yang selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.
Diriwayatkan dari Husain bin
al-Munzir bahwa ketika Sayyidina Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk
menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah, beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah
mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).
“ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).
Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah,
sebuah negeri di wilayah Yaman, datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya
tentang jenis minuman yang dibuat orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat
dari jagung. Tanya Nabi SAW “apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “
ya,memabukkan” sabda Nabi SAW., “setiap minum yang memabukkan haram”.
Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah menjanjikan bagi orang yang meminum
minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak di akhirat) sejenis minuman terbuat
dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu
thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat penduduk neraka”.( Shahih Muslim ).

subhanallah ,,, ndaliil
BalasHapus